close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Alinea.id
icon caption
Ilustrasi. Alinea.id
Nasional
Rabu, 05 Oktober 2022 12:36

Polda Riau tangkap pelaku pembuatan bom botol

Tersangka memesan bahan peledak di Tokopedia dan melakukan percobaan beberapa kali.
swipe

Sebuah ledakan terjadi di dalam rumah daerah Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Ledakan itu diduga berasal dari bom rakitan pemilik rumah.

Dalam peristiwa itu, tidak ada korban jiwa, namun mengakibatkan kerusakan rumah.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengungkapkan, seorang tersangka berinisial MN alias Ocu (47) ditangkap atas peristiwa ini. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pertamanya karena tersangka sempat melarikan diri ke rumah kontrakan lainnya.

"Tersangka dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/10).

Sunarto menjelaskan, pada Mei 2022, pelaku memesan dan membeli secara online melalui Tokopedia bahan-bahan peledak seperti Pupuk KNO3, Belerang, Arang, Timer. Barang pesanan itu datang lima hari kemudian dan disimpan di kamar tersangka.

Lalu, pada September 2022, pelaku mencoba merakit dan mencampurkan semua bahan peledak tersebut ke dalam wadah ember. Setelah tercampur merata, dimasukkan ke dalam botol bekas yang berisikan bahan peledak, dan pelaku mulai membakarnya.

"Pada percobaan tersebut,  mengeluarkan bunyi namun tidak begitu kuat," ucapnya.

Kemudian, pada akhir September 2022, pelaku mencoba kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak, namun pada percobaan kedua ini menggunakan kabel listrik yang sudah dipisahkan kedua sisinya. Selanjutnya, tersangka memasukkan kedalam botol melalui lubang tutup botol dan pelaku memposisikan ujung kabel menyentuh bahan peledak yang sudah dicampurkan kedalam botol tersebut.

Setelah itu, pelaku meletakkan botol dilahan semak di depan rumah, dan menarik kabel kedalam rumahnya. Selanjutnya, kabel listrik disambungkan ke sisi positif dan negatif pada aki motor yang berada di dalam rumah.

Pada percobaan kedua ini, pelaku menunggu kira-kira 5-10 detik hingga bahan peledak tersebut bereaksi dan menimbulkan suara ledakan dari petasan. Ledakan terdengar lebih kuat dari hasil percobaan pertama.

"Pada 3 Oktober 2022, pelaku kembali mencoba merakit dan mecampurkan bahan peledak tersebut, setelah menjadi satu rangkaian. Kemudian, memasukkannya kedalam karung beras yang telah berisi rangkaian bahan peledak dan diletakkan dipinggir jalan depan rumahnya," tutur dia.

Tahap selanjutnya, pelaku mengatur timernya untuk 30 menit. Terhadap satu rangkaian pada percobaan ketiga tersebut, ditinggal begitu saja dipinggir jalan.

"Sedangkan pelaku sendiri pulang kerumahnya di Desa Kelesa (berjarak 7 KM dari lokasi) sehingga tidak mengetahui apakah satu rangkaian bahan peledak tersebut meledak atau tidak," ucapnya.

Penyidik akhirnya menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan di dua lokasi yang merupakan kontrakan MN. Sementara, belum dibeberkan apa tujuan dari pembuatan bom itu.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan