Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menangkap sembilan pelaku dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka berencana memberangkatkan para korban ke Malaysia dengan menggunakan dokumen palsu.
Kapolda Sulsel, Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, para pelaku menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang sangat memuaskan. Data paspor kemudian diubah dengan alasan mengunjungi keluarga.
"Jumlah keseluruhan pelaku yang diamankan sebanyak 9 orang di antara pelaku yang diamankan tersebut terdiri dari 6 laporan polisi," kata Setyo dalam keterangan, Jumat (16/6).
Pada laporan pertama, Tersangka BA merekrut melalui YS beberapa keluarganya yang berasal dari Desa Paranglompoa, Kec. Bontolempangan, Kab. Gowa.
Mereka diminta untuk bekerja di Malaysia dan YS menjanjikan untuk bekerja di perkebunan sawit di Negara Malaysia. BA langsung mengurus penerbitan paspor, visa serta membantu melengkapi berkas yang digunakan untuk pengurusan paspor.
"Visa dibantu rekannya nantinya biaya paspor dan visa dengan memotong gaji," ujarnya.
Laporan lain, Tersangka JU merekrut HA yang berasal dari Dusun IV Kel. Lalombundi Kec. Pakue Kab.Kolaka Utara. Sulawesi Tenggara. HA nantinya akan dipekerjakan di Malaysia tepatnya di perkebunan sawit setibanya di Malaysia HA dijemput oleh RT.
Pada laporan ketiga, Tersangka MA merekrut PMI Asrianto untuk dipekerjakan di Kuala Lumpur. Penyiapan paspor dibantu tersangka WBA selaku Kepala Cabang mengatasnamakan PT. ISTI JAYA MANDIRI.
Bahkan, mereka dibantu juga oleh petugas Imigrasi pada kantor Imigrasi kelas I TPI Makassar. Yakni, YU dan Asrianto dengan membayar Rp10 juta,
"Serta tidak sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Penyelidikan selanjutnya berupa hasil wawancara dan penyaman yang dilakukan oleh personel satgas TPPO PMI Polda Sulsel di Kota Parepare pada Juni 2023. Mereka memperoleh informasi bahwa AS merekrut BA dan tersangka SA.
Pada kasus ini, SA berperan menyuruh menjemput beberapa orang di Desa Talle kec. Sinjai Selatan, selanjutnya mereka ditampung di rumah SA di Parepare.
Laporan berikutnya, tertanggal 10 Juni 2023, pihaknya menerima informasi terkait adanya 4 orang PMI dan 4 orang anak. Mereka dicegat dan diamankan hendak berangkat ke Malaysia secara ilegal lewat jalur darat melalui kota Pontianak.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya tim berangkat ke tempat penampungan yakni Shelter BP3MI Provinsi Kalbar. Korban JA, AZ,HE dan HA langsung diperiksa dan diketahui mereka berasal dari Jeneponto serta Gowa.
Mereka ingin ke Malaysia yang menggunakan jasa pengurus atas nama tersangka BE karena tertarik akan dipekerjakan diperkebunan sawit dengan upah yang tinggi.
Demikian pula Penyelidikan Personel satgas TPPO PMI Polres Bulukumba di Bulukumba pada bulan Juni 2023. Penyidik mendapatkan laporan terjadi dugaan TPPO PMI yaitu Tersangka SA melakukan perekrutan mengajak dan menjanjikan pekerjaan di Malaysia serta membiayai pemberangkatan calon pekerja.