Polda Sumatera Utara (Sumut) akan memberantas judi daring (online) di wilayah hukumnya. Tindakan tegas ini dilakukan sesuai perintah Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan, pelaku judi online dinilai sudah meresahkan masyarakat. Polres jajaran telah menerima perintah untuk bergerak cepat dalam memberantas perjudian online.
"Kita sudah menerima instruksi dari pusat. Sudah pasti kita tindaklanjuti. Kita juga sudah perintahkan polres sejajaran dan sebelum ada instruksi ini, kita juga sudah ada mengungkap beberapa judi online," katanya dalam keterangan, Minggu (31/7).
Hadi menyebut, aktivitas ilegal ini berdampak negatif terhadap anak-anak. Motif moral itu juga menjadi landasan penindakan. "Judi online ini sudah sangat meresahkan."
Selain memberantas judi online, Polda Sumut juga akan menindak siapa pun yang membuat iklan terkait di media sosial. Pelaku bisa dijerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Iklan judi online slot yang marak berseliweran di media sosial juga bakal kami sikat," tegasnya.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto, sebelumnya memerintahkan seluruh polda memberantas segala bentuk perjudian. Alasannya, kegiatan itu meresahkan masyarakat.