Laporan dugaan pelanggaran kode etik atas pencopotan Brigjen Endar Priantoro masih berproses di Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Endar selaku pelapor menjadi pihak pertama yang diklarifikasi soal dirinya yang diberhentikan dengan hormat dari Direktur Penyelidikan KPK.
Kelima pimpinan KPK juga telah diminta keterangan oleh Dewas KPK. Selain itu, Dewas KPK turut memanggil Sekretaris Jenderal Cahaya H. Harefa hingga Kabiro Hukum KPK yang terkait dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Endar.
Sejumlah klarifikasi yang berlangsung pada bulan Ramadan itu sempat terjeda libur panjang Idulfitri 1444 H. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, belum ada keputusan atas klarifikasi yang telah berjalan.
Meski demikian, ia memastikan tindak lanjut atas polemik pemberhentian Endar masih berproses di Dewas KPK.
"Belum (ada putusan naik etik), sebagian Dewas KPK masih cuti lebaran," kata Syamsuddin melalui pesan singkat, Jumat (28/4).
Haris mengatakan, proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait polemik pencopotan Endar masih akan berlanjut. Namun, ia belum memerinci jadwal klarifikasi serta pihak-pihak yang dimaksud.
"Masih ada pemeriksaan, tetapi belum ada waktu yang cocok," ujar Syamsuddin.
Endar diketahui telah diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan per 31 Maret 2023 lantaran pimpinan KPK tak memperpanjang masa tugasnya. Keputusan itu disebut merupakan kesepakatan kolektif lima pimpinan KPK.
Padahal, melalui surat keputusan tertanggal 29 Maret 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, memperpanjang masa penugasan Endar di KPK.
Endar menilai, keputusan pemberhentian dirinya janggal lantaran hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan. Selain itu, Endar mengaku tidak pernah menerima informasi pemberhentiannya dari KPK.
Oleh karena itu, Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen Cahya H. Harefa dilaporkan oleh Endar ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik. Selain ke Dewas, Endar juga melayangkan dua laporan lain terkait pemberhentiannya dari Dirlidik KPK.
Satu laporan diajukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, Endar juga melapor ke Ombudsman RI terkait dugaan malaadministrasi atas keputusan pemberhentiannya.