Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Saksi FH Unmul) meminta semua pihak memberikan atensi atas kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS). Pangkalnya, terjadi polemik antara adanya potensi kerugian negara Rp100 miliar atau diduga kriminalisasi seperti yang ramai di media sosial.
"Jangan sampai bahwa ternyata benar [ada] kerugian negara atau justru seperti yang viral saat ini, bahwa [pengusutannya] merupakan kesewenangan [aparat]," kata peneliti Saksi FH Unmul, Orin Agusta Andini, Selasa (5/9).
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengusut kasus dugaan korupsi pembelian saham PT SBS oleh PT Bukti Asam Tbk (PTBA) pada 2015. Ini merupakan penanganan yang kedua setelah upaya pada 2017-2018 buntu lantaran tidak menemukan terjadinya kerugian negara.
Dalam pengusutan kedua, yang dimulai Maret 2022, Kejati Sumsel telah menetapkan 5 tersangka bahkan seluruhnya ditahan. Sebab, disinyalir kasus ini merugikan negara Rp100 miliar. Jumlah tersebut diragukan mengingat PTBA hanya membeli 90% saham PT SBS senilai Rp48 miliar.
Menurut Orin, kejanggalan potensi kerugian negara Rp100 miliar dalam perkara itu harus dilihat terlebih dahulu asal-usulnya. "Kerugian negara sifatnya actual loss harus nyata, bukan potential loss."
Berpolemiknya penanganan kasus pembelian saham PT SBS oleh PTBA berawal dari tingginya pembicaraan tentangnya di media sosial X. Ini berawal dari kicauan akun Rudi Valinka, @kurawa.
Dalam twitnya, kurawa menyebut ada dugaan kriminalisasi kasus akuisisi saham PT SBS oleh Kejati Sumsel. Sebab, pembelian 90% saham hanya Rp48 miliar, tetapi dituduhkan terjadi kerugian negara Rp100 miliar.
Apalagi, berdasarkan kajian PT Bahana Sekuritas, pembelian 90% saham PT SBS akan menguntungkan PTBA karena klausul penyertaan modal US$4 juta atau Rp48 miliar bakal membuat perusahaan negara itu memiliki hak kepemilikan 90%. Pun lebih baik daripada mendirikan perusahaan baru yang menelan biaya Rp113 miliar.
Kemudian, seluruh dana akuisisi disetor ke rekening PT SBS, bukan pemilik. PT Bahana Sekuritas adalah konsultan independen yang ditujuk PTBA untuk melakukan uji tuntas (due dilligence) sehingga diketahui nilai, potensi, dan risiko atas pembelian saham PT SBS.
"Nilai penyertaan modal US$4 juta didapat dari perhitungan yang diberikan oleh manajemen PT SBS untuk menyehatkan perusahaan: revitalisasi, mobilisasi dan workshop alat berat US$1,9 juta, dan modal kerja US$2,1 juta," cuit @kurawa.
Di sisi lain, Kejati Sumsel membantah ada kriminalisasi dalam penanganan kasus ini. Dalihnya, penetapan tersangka berdasakan alat dan barang bukti yang cukup sesuai regulasi.
"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka tim penyidik menetapkan menjadi tersangka," tutur Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, beberapa waktu lalu.
Ia pun menyebut penahanan para tersangka sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. "Dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan."