Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serius dan tegas menangani permasalahan reklamasi.
KSTJ meminta pemerintah untuk menghentikan revisi Perpres 54/2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur. Sebagai salah satu oraganisasi yang tergabung dala KSTJ, Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) menganggap pemerintah pusat justru terkesan ingin mengambil alih kawasan tersebut.
"Ya itu, yang terjadi pemerintah pusat mau ambil alih melalui undang-undang yang mau diterbitkan," kata Iwan sebagai perwakilan KNT saat dihubungi Alinea.id, Selasa (24/4)
Menurut KSTJ, Presiden Joko Widodo menunjukkan ketidakberpihakanya terhadap dampak kerusakan lingkungan dan memperburuk kehidupan nelayan akibat reklamasi tersebut. KSTJ juga menuntut Presiden Jokowi untuk melakukan perlindungan terhadap nelayan dan ligkungan di teluk Jakarta.
"Presiden Joko Widodo segera mengehentikan revisi Perpres 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur dan melakukan perlindungan terhadap nelayan dan lingkungan di teluk Jakarta," kata salah satu anggota KSTJ, Tigor Hutapea.
Terkait regulasi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun diminta untuk menghapus pasal-pasal reklamasi dan mencabut Pergub tentang panduan rencana kota Pulau C, D, dan G. Anies juga diminta untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup di wilayah teluk Jakarta, termasuk pulau-pulau yang sudah terbentuk.
"Caranya lindungi zonasi tangkap nelayan tradisional dan pebaiki sistem laut pesisir," kata Iwan.