Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi masih memiliki sejumlah kelemahan.
"Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB yang tujuan utamanya untuk pemerataan dan meminimalisir mobilitas siswa ke sekolah tertentu, masih memiliki kelemahan," ucap Sekjen FSGI, Heru Purnomo di Jakarta, Selasa (10/7).
Kelemahan yang dimaksud seperti munculnya PPDB jalur mandiri yang terjadi di Lampung. Kemudian, penyalahgunaan jalur siswa tidak mampu seperti di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Ini juga terjadi di jalur migrasi di DKI Jakarta, hingga sekolah yang tidak mendapatkan murid di Solo.
Kelemahan ini sendiri bermula bagian keenam tentang biaya di Pasal 19 Permendikbud. Dalam pasal tersebut, pemprov wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Syaratnya calon siswa berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi, paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Bahkan di Mataram, sekolah diharuskan menerima 25% siswa dari jalur prasejahtera, yang dibuktikan dengan kartu Program Keluarga Harapan atau Kartu Indonesia Pintar (KIP). Hal ini tak urung menuai gejolak dari pemegang kartu-kartu lain seperti KIS, KKS yang tak diakomodir.
Terkait lingkup domisili, hanya Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB saja yang diterima panitia. Tak hanya itu, tak terukurnya alasan migrasi antardaerah, berpeluang menutup kesempatan siswa alih jenjang di zona tertentu.
Untuk radius zonasi, imbuhnya, aturan ini justru membatasi sekolah di pusat kota yang jauh dari konsentrasi pemukiman warga, untuk memperoleh siswa. Imbasnya, banyak sekolah yang kekurangan siswa.
Dalam kondisi pemberlakuan kuota kelas, menurutnya ini merugikan guru-guru di sekolah yang bersangkutan. Pasalnya, jika siswa yang memadati ruang kelas sedikit, maka jam mengajar mereka tak sesuai target. "Padahal, guru-guru butuh banyak jam mengajar sebagai syarat mendapat tunjangan sertifikasi," kata Wasekjen FSGI, Satriawan Halim.
Untuk itulah FSGI menyarankan perbaikan dalam Permendikbud tersebut, terutama pada pasal-pasal yang menimbulkan kerancuan.
Kemdikbud dan pemerintah daerah perlu memetakan kembali kondisi pendidikan di daerah serta meningkatkan anggaran pendidikan untuk kemajuan pendidikan dasar dan menengah. Sehingga, masalah pendidikan selama ini bisa berangsur-angsur mengalami peningkatan.
Sumber: Antara