Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan mengajukan red notice dalam perkara kasus tindak pidana dugaan penipuan investasi aplikasi Fahrenheit. Red notice akan mencantumkan nama dari lima orang tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kelima orang tersangka itu berinisial AA, SN, WL, DL, dan HD. Kelima orang ini diketahui berada di luar negeri.
"Penyidk akan mengajukan red notice terhadal 5 orang yang telah ditetapkan tersangka inisial AA, SN, WL, DL, dan HD karena kelimanya teridentifikasi berada di luar negeri," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (18/5).
Penyidik juga telah mengambil sejumlah langkah mitigasi untuk menangani kelima orang itu. Sebelum akhirnya mengajukan kelima nama tersebut, pencekalan telah dilakukan dan penerbitan pemberitahuan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Perkembangannya, penyidik sudah mengirmkan surat pencekalan ke pihak imigrasi dan menerbitkan DPO," ujar Gatot.
Beberapa waktu lalu, penyidik telah menyita aset dan memblokir rekening milik tersangka kasus tindak pidana dugaan penipuan investasi aplikasi Fahrenheit, Hendry Susanto. Totalnya, penyitaan dan pemblokiran itu mencapai Rp46,5 miliar.
Gatot menyampaikan, penyitaan dilakukan satu unit apartemen di Taman Anggrek, Jakarta Barat senilai Rp2 miliar. Pemblokiran dilakukan terhadap rekening dengan nilai Rp44,5 miliar.
"(Penyidik) menyita aset satu unit apartemen dan memblokir rekening milik tersangka,” ucap Gatot.
Gatot menuturkan, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 20 korban dan sebelumnya telah diperiksa sebanyak tujuh orang. Total, sudah 27 korban diperiksa hingga hari ini.
"Dengan total kerugian Rp124,4 miliar,” jelas Gatot.
Adapun Henry Susanto dipersangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yang merupakan anak buahnya ditangkap Polda Metro Jaya, yakni D, ILJ, DBC, dan MF.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.