Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan kepada pihak klub sepakbola Madura United (MU) dalam kasus penipuan modus robot trading Viral Blast. Pemeriksaan di sana terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Zainal merupakan manajer klub sepak bola tersebut. Selain itu, juga merupakan sponsorship dari PT Trust Global Karya ke Madura United.
"Selain itu, penyidik juga akan memeriksa sejumlah sponsorship yang bekerja sama dengan tersangka Zainal Hudha Purnama juga. Pemeriksaan dilakukan terkait aliran dana dari PT Trust Global Karya karena yang patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," kata Whisnu dalam keterangan, Senin (21/3).
Pihaknya juga telah menyita dua unit rumah mewah di Graha Family dan Green Lake yang diduga hasil penipuan modus robot trading Viral Blast. Rumah tersebut merupakan aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) Minggus Umboh dan tersangka Zainal Hudha Purnama. Aset milik kedua tersangka diperkirakan senilai Rp15 miliar.
Menurut Wishnu, timnya juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast. Serta, penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.
"Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," ujar Whisnu.
Ia menyebut, penggeledahan juga serentak dilakukan di Jakarta, yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kondisi kantor yang digeledah tersebut sudah kosong sejak Februari 2022.
"Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan," ucapnya.
Sebelumnya tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang dolar pecahan SGD1.000, jika dikurskan ke rupiah sekitar Rp20 miliar. Penyitaan juga dilakukan atas dua mobil BMW, satu mobil VW Caravan, satu mobil Jaguar dengan total nilai Rp1,5 miliar.
Kemudian, penyitaan uang di beberapa rekening bank dan aset kripto senilai Rp15 miliar. Tim juga akan terus melacak aset-aset lainnya yang merupakan harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast dari para tersangka tersebut.
Dalam kejahatan robot trading Viral Blast ini selain dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan terhadap mereka juga dikenakan dengan kejahatan pencucian uang. Modus penipuan robot trading Viral Blast dilakukan para tersangka tersebut adalah melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.
"Terdapat sekitar 12 ribu member trading yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun," katanya.