Satgas Pangan Polri melakukan pendalaman terkait dugaan penimbunan minyak goreng yang ditemukan di Deli Serdang, Sumatera Utara. Penemuan tersebut mengaitkan nama anak perusahan dari Indofood, yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk.
Kasatgas Pangan Polri, Irjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. Penyidik masih akan mencari unsur penimbunan pada kasus tersebut.
“Semua yang terkait dalam kegiatan akan dimintai keterangan mulai dari regulatornya,” kata Helmy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (21/2).
Dalam kesempatan yang sama, Wakasatgas Pangan Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, pemeriksaan juga telah dilakukan di Sumatera Utara. Pemeriksan dilakukan terhadap enam saksi dan dua saksi ahli.
Whisnu menuturkan, minyak goreng yang ditemukan tidak akan disita semuanya untuk proses penyidikan. Sebagian akan didistribusikan ke masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan sembako yang saat dianggap langka tersebut.
“Mendistibusikan minyak itu ke masyarakat hari ini akan disebarluaskan ke masyarakat sebanyak 32 ton. Seluruh minyak goreng di Sumatera Utara khususnya di Deli Serdang akan tersalurkan hingga hari Rabu,” kata Whisnu.
Pelaku penimbunan sendiri dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
"Dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000," tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, Satgas Pangan Polri mengimbau tidak adanya pelaku usaha yang merugikan masyarakat dengan melakukan penimbunan minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya. Dia menegaskan, Satgas Pangan Polri tidak akan segan-segan memproses hukum pelaku penimbunan yang mengganggu kestabilan kebutuhan pokok masyarakat.