Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyatakan akan proporsional dalam mengusut laporan terhadap mantan Wamenkumham, Denny Indrayana.
Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu coblos gambar partai.
“Nanti akan kami lihat dari keterangan ahlinya, kami akan proporsional,” kata Agus, dikutip Sabtu (3/6).
Agus mengatakan, saat ini pihaknya mendalami perkara tersebut. Polri mempertimbangkan beberapa aspek, salah satunya apakah perbuatan Denny itu membuat keonaran atau tidak.
“Sedang diteliti, kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan, kami akan dalami laporan tersebut, apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” tutur Agus.
Dia menegaskan bakal memeriksa Denny Indrayana terkait laporan yang ada. Namun mantan Kabaharkam Polri itu tak membeberkan detail kapan Denny Indrayana akan diperiksa.
“Ya, pada saatnya akan diperiksa,” kata Agus.
Sebelumnya diberitakan, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan Pemilu menjadi sistem coblos gambar partai.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.