Polda Metro Jaya bakal mencabut nomor polisi RF yang kerap digunakan oleh para pejabat. Hal itu dilakukan karena pengendara tersebut kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan, pencabutan akan dilakukan apabila pelanggaran lalu lintas kerap dilakukan. Pihaknya kini melakukan evaluasi untuk menentukan prosedur dalam eksekusi kebijakan ini.
"Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kami cabut saja. Kami sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu, kan jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta Dirjen ya," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Senin (13/6).
Fadil telah memerintahkan jajarannya untuk memantau kendaraan roda empat yang menggunakan pelat tersebut. Setiap jajaran diminta untuk memastikan penggunaan pelat itu sesuai atau tidak dipakai oleh sang pengendara.
Ia tidak ingin penggunaan pelat tersebut untuk kepentingan wewenang yang tidak jelas. Alhasil, monitoring terhadap pelat khusus itu harus digalakkan.
"Kalau dia menggunakan pelat khusus, dicek betul apakah memang dia berhak atau tidak," ujar Fadil.
Pelanggaran penggunaan pelat dewa ini jadi salah satu hal yang diperhatikan dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Pun, mantan Kapolda Jawa Timur itu menegaskan anak buahnya untuk menertibkan penggunaan rotator.
"Ada 35 titik ya, ya penekanannya adalah untuk penggunaaan rotator dan penggunaan pelat khusus ya tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari ke depan dan dimulai pada hari ini Senin, (13/6). Penindakan pelanggaran akan dilakukan secara elektronik melalui eletronic law traffic enforcrment (ELTE).
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Firman Santyabudi mengatakan, penegakkan dalam berlalu lintas bagi masyarakat menjadi poin dalam dalam operasi kali ini. Polri tidak fokus pada razia stasioner atau menempatkan petugas pada titik tertentu.
"Kami tidak menitikberatkan pada operasi yang dilakukan secara stasioner di jalan maupun mengejar target, menindak, pelanggar sebanyak-banyaknya, tidak, bukan seperti itu" kata Firman di Markas Polda Metro Jaya, Senin (13/6).
Firman menyampaikan, Polda jajaran pun telah menerapkan tilang elektronik. Alhasil, tujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam berlalu lintas diharapkan dapat tercapai.