close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pelat khusus. Foto kaskus
icon caption
Ilustrasi pelat khusus. Foto kaskus
Nasional
Rabu, 15 Maret 2023 19:50

Polisi akan tertibkan para pengguna pelat khusus

Pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus atau rahasia.
swipe

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan adanya penindakan terhadap para pengguna pelat khusus ataupun rahasia. Agar, penindakan tegas dilakukan kepada semua pihak tanpa pandang bulu.

Terkait hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, perintah itu telah disampaikan kepada jajarannya. Hal itu juga disampaikan Kapolri dalam Rakernis Korlantas.

“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus atau rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” kata Firman dalam keterangan, Rabu (15/3).

Firman ingin memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan, sesuai arahan Kapolri. Menurutnya, penertiban akan dilakukan juga mengingat banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus atau rahasia yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tak dipungkiri, pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus atau rahasia. Selain itu terdapat pula penggunaan strobondan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya. 

"Beberapa yang telah ditindak mengaku menghindari ETLE," ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya telah menghentikan penggunaan nomor pelat tersebut. Berbagai pelanggaran itu menjadi penyebab pemberhentiannya.

“Untuk menertibkan itu, kami juga sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan mensosialisasikannya,” katanya menjelaskan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan