close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto. Foto: tribratanews.polri.go.id/
icon caption
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto. Foto: tribratanews.polri.go.id/
Nasional
Kamis, 01 Desember 2022 16:26

Polisi akan tetapkan tersangka kasus tambang ilegal Kaltim

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
swipe

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menetapkan tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Kasus ini menjadi viral, karena Ismail Bolong yang menjadi tokoh utamanya menyeret nama Kabareskrim Polr Komjen Agus Andrianto.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik akan menuntaskan gelar perkara hari ini (1/12).

“Mudah-mudahan hari ini ada kejelasan. Nanti kami gelar perkara langsung. Kalau enggak. segera kami tetapkan langsung tersangkanya,” kata Pipit saat dihubungi wartawan, Kamis (1/12).

Pipit menyebut, calon tersangka adalah sosok yang tidak asing dalam lingkaran Ismail Bolong. Setelah bukti cukup didapatkan maka calon tersangka ditetapkan dan disampaikan ke publik.

Calon tersangka kini diperiksa oleh penyidik. Sementara diketahui, pemeriksaan dilakukan terhadap anak dan istri Ismail Bolong.

"Yang ditetapkan tersangka penambang yang berkolaborasi lah mungkin sama grupnya Ismail Bolong," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo supaya memberikan perlindungan terhadap Ismail Bolong. Nama mantan anggota Polres Kota Samarinda ini menjadi viral, karena menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam kasus pemberian suap dari tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Penasihat hukum Hendra, Henry Yosodiningrat mengatakan, kliennya dan Ferdy Sambo memastikan Agus telah diperiksa dan itu tertuang dalam berita acara interogasi. Perkataan keduanya dianggap memberikan penegasan sebagai bukti cukup bahwa jenderal bintang tiga itu terlibat dalam kasus ini.

“Nah sekarang Ismail Bolong harus dilindungi, jangan ditekan, jangan suruh lari, jangan dihilangin,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Sekedar informasi, kasus ini bermula saat salah seorang bernama Ismail Bolong mengunggah video yang berisi adanya setoran dana kepada beberapa Pati Polri terkait dengan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Kemudian, hal tersebut juga dibenarkan mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan, yang membenarkan keberadaan laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur sesuai dengan apa yang terdapat dalam video Ismail Bolong.

Hendra mengatakan, LHP tentang kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dirinya yang memeriksa. Namun Hendra tidak mengatakan lebih jauh dan meminta awak media kepada pejabat yang berwenang.

“Betul saya (yang periksa), tanyakan pada pejabat yang berwenang saja. Kan ada datanya, enggak fiktif,” ujar Hendra sambil tersenyum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11).
 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan