close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Lokasi Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di Busa, Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Senin (15/7/2019). Foto Antara/Faisal Yunianto
icon caption
Ilustrasi. Lokasi Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di Busa, Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Senin (15/7/2019). Foto Antara/Faisal Yunianto
Nasional
Jumat, 08 Juli 2022 09:42

Polisi amankan 10 orang terkait tambang timah ilegal di Babel

Pengungkapan tersebut bermula saat personel Kapal Patroli 2001 dan 2007 Ditpolairud melaksanakan kegiatan penertiban pada Rabu (6/7).
swipe

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung, kembali mengungkap kasus pertambangan tanpa izin. Kasus pertambangan itu di Perairan Mengkubung, Dusun Mengkubung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Toni Sarjaka mengatakan, aparat kepolisian berhasil mengamankan 10 orang penambang di lokasi tersebut. Salah seorang yang diamankan berstatus saksi dalam lerkara ini.

“10 orang itu terbagi dua ponton (sampan). Ponton pertama yang kami amankan adalah Johan, Imam, Kosim dan Dedi. Sedangkan di ponton kedua, penambang yang diamankan adalah Adi Putra, Franky, Asmadi, Randa dan Supriyadin. Sedangkan satu orang lagi atas nama Nano berstatus saksi,” kata Toni Sarjaka, Kamis (7/7).

Toni menyebut, pengungkapan tersebut bermula saat personel Kapal Patroli 2001 dan 2007 Ditpolairud melaksanakan kegiatan penertiban TI Jenis Selam pada Rabu (6/7) malam. Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari laporan warga.

Warga menduga ada aktifitas yang tidak berkenan berlangsung di lingkungannya. Merasa terganggu maka laporan langsung diberikan kepada kepolisian.

“Kegiatan tersebut dilakukan dalam menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait aktifitas tambang ilegal di Perairan Mengkubung,” ujar Toni.

Personil Kapal Patroli 2001 dan 2007 Ditpolairud berangkat dari Pos Pangkalan Sandar sekitar pukul 20.00 WIB. Selang 30 menit, polisi menggerebek lokasi tersebut dan mendapatkan 10 orang yang berada di sana.

“Lalu sekitar pukul 20.30 WIB, anggota mendapatkan sepuluh orang laki-laki sedang melakukan kegiatan aktivitas penambangan di Perairan Mengkubung tersebut,” ucap Toni.

Petugas kepolisian berhasil mengamankan brang bukti dua unit ponton tambang dan pasir timah sebanyak 40 kilogram.

Para tersangka melanggar melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan