Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 86 pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Pengamanan itu dilakukan di Kabupaten Asahan.
"Kembali terungkapnya tindak pidana kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Ini menjadi atensi Polda Sumut," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangan, Sabtu (5/3).
Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Toni Ariadi Effendi, menambahkan, kasus ini terungkap ketika personel berpatroli di kawasan Perairan Sei Sarang Olang, Asahan.
Dalam kasus ini, sebanyak enam orang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah AN (33) nahkoda serta lima anak buah kapal (ABK), yakni AP (34), S (38), IH (31), Z (38) ABK, dan MF (23).
"[Sebanyak] 86 PMI yang diamankan itu berada di satu kapal dalam kondisi bocor. Beruntung mereka berhasil kita selamatkan dan tidak tenggelam di tengah laut," ucap Toni.
Dirinya menerangkan, 86 PMI yang diamankan berasal dari berbagai daerah, seperti NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Madura, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Sumut.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap 86 PMI yang diamankan itu, sebanyak 23 orang miliki paspor. Nantinya, Dit Polairud berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mem-blaklist paspor milik PMI tersebut," bebernya.
Terungkapnya kasus PMI ini berkat laporan masyarakat. Sampai kini, Polda Sumut telah membongkar dua kasus serupa.
"Ada dua kasus PMI yang berhasil kita ungkap pada Minggu, 24 Januari 2022, di Kwala Bagan, Asahan, dan Selasa, 1 Februari 2022, di Sei Sarang Olang, Asahan," tandas Toni.