Bareskrim Polri mengamankan kapal tanker bermuatan 152.000 kiloliter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Temuan itu diduga berkaitan dengan pengungkapan kasus BBM bersubsidi di Pati, Jawa Tengah.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar sebagai tindak lanjut penanganan kasus yang telah dirilis di Pati, Jateng sebelumnya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dikutip tribratanews, Kamis (26/5).
Dalam kasus tersebut, penyidik kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka. Penyidik pun menyita satu kapal tanker Permata Nusantara.
Ahmad mengatakan kasus ini dilakukan oleh PT Aldi Perkasa Energi. Perusahaan itu mengumpulkan BBM dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan dikumpulkan di suatu tempat.
“Salah satu kapal ini adalah untuk mengangkut solar subsidi,” ujar Ahmad.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan PT Aldi Perkasa Energi merupakan perusahaan transporter yang menampung beberapa perusahaan lainnya yang berada di darat.
"BBM solar bersubsdi tersebut awal mulanya dibeli oleh beberapa pelaku menggunakan mobil modifikasi di darat, kemudian dikumpulkan dalam satu tempat, dalam satu gudang. Kemudian dikirim, diisi lagi ke kapal tersebut,” tutur Pipit.
Saat ini penyidik masih mendalami tujuan peredaran solar bersubsidi ini.
“Kapal tersebut kami curigai menampung kurang lebih ada sekitar 152.000 kiloliter BBM yang kemungkinan berasal dari minyak solar bersubsidi,” kata Pipit.