close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menunjukkan isi Tabloid Indonesia Barokah di Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (25/1/2019). Antara Foto
icon caption
Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menunjukkan isi Tabloid Indonesia Barokah di Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (25/1/2019). Antara Foto
Nasional
Selasa, 29 Januari 2019 13:34

Polisi bakal panggil saksi ahli kaji Tabloid Indonesia Barokah

Setelah menerima rekomendasi tersebut, pihak kepolisian melalui tim yang telah dibentuk Bareskrim Polri akan melakukan pengkajian.
swipe

Pihak kepolisian menyatakan Dewan Pers akan mengirimkan rekomendasi setelah melakukan analisis terhadap tabloid Indonesia Barokah pada hari ini, Selasa (29/1). Nantinya, setelah menerima rekomendasi tersebut, pihak kepolisian melalui tim yang telah dibentuk Bareskrim Polri akan melakukan pengkajian lebih lanjut dengan memanggil sejumlah saksi ahli

Update untuk Tabloid IB (Indonesia Barokah) hasil koordinasi bersama Dewan Pers. Siang ini akan dikirim surat Dewan terkait kajian komprehensif hasil pendapat penilaian dan rekomendasi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Jakarta pada Selasa (29/1).

Dedi mengatakan, sebelumnya sudah ada laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno pada Sabtu lalu (26/1) terkait beredarnya Tabloid Indonesia Barokah. Dari laporan tersebut. Bareskrim Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengkajian yang nantinya akan disinkronkan dengan rekomendasi Dewan Pers.

Menurut Dedi, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait kasus ini. Hasil dari koordinasi Gakkumdu dan Bawaslu itu nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pers.

“Kalau dari Bawaslu dan Gakkumdu sudah dijelaskan tidak adanya pelanggaran pemilu atau tindak pidana pelanggaran pemilu, tidak ada juga black campaign,” katanya.

Namun demikian, Dedi menjelaskan, pihak kepolisian masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pers. Setelah itu, baru pihak kepolisian menentukan langkah selanjutnya yang perlu diambil. Dedi memastikan, pihak penyidik akan memanggil sejumlah saksi ahli terkait kasus ini.

“Setelah rekomendasi didapatkan nanti dikaji dulu dengan memanggil sejumlah saksi ahli, seperti saksi ahli pidana, saksi ahli jurnalistik dan saksi ahli terkait lainnya. Nanti dikaji dari segi narasi dan lainnya,” kata Dedi.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan