Penyidik Polres Jakarta Barat memastikan Lucinta Luna menggunakan juga narkoba jenis ekstasi sejak satu bulan lalu. Hal itu diketahui usai penyidik melakukan pemeriksaan laboratorium via rambut Lucinta Luna.
“Setelah terakhir kita mendapatkan hasil pemeriksaan rambutnya, sekarang kita baru tahu bahwa yang bersangkutan sudah menggunakan narkoba itu dalam waktu yang lama. Setidaknya terbaca di hasil pemeriksaan itu menggunakannya selama satu bulan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S. Latuheru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
Terkait pengakuan Lucinta Luna menenggak Benzo untuk penanganan depresi, kata Audie, penyidik menduga itu hanya bantahannya saja. Pasalnya, sebelum Lucinta Luna terbukti menggunakan ekstasi, ia juga menampiknya.
Audie menyebut, orang yang memiliki tekanan atau depresi kerap menjadi alasan penggunaan barang haram tersebut.
“Perlu kami sampaikan, dalam penanganan kasus terkait narkoba banyak sekali digunakan alasan-alasan klasik depresi atau stres,” ucapnya.
Penyidik hingga kini terus mendalami jaringan yang memasok narkoba ke Lucinta Luna. Pengejaran terhadap bandar pemberi barang haram itu juga terus dilakukan.
Lucinta Luna ditangkap pada Selasa (11/2) di Apartemen Thamrin City, Jakarta, bersama tiga orang lainnya. Dari hasil tes urine, Lucinta dinyatakan positif mengonsumsi psikotropika jenis Benzo.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan sejumlah obat lain, di antaranya tiga butir pil ekstasi, lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol.
Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara.