Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membeberkan fokus penyelidikan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kasus ini kembali dibuka atas hasil ketidakpuasan para penegak hukum terhadap vonis bebas terdakwa Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyelidikan kali ni terkait penghimpunan yang dilakukan oleh Indosurya. Mereka diduga menjual produk yang disamakan dengan produk dari perbankan sesuai Medium Term Notes (MTN) tanpa izin.
“Saat ini Dit Tipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya, yakni penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan tanpa izin,” kata Whisnu kepada wartawan, Senin (6/2).
Whisnu menyebut, Indosurya diduga telah memberikan dokumen palsu dalam akta otentik. Bahkan, Indosurya juga diduga memberikannya dengan menggunakan surat palsu dan terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kini, penyelidikan berlangsung mengambil keterangan dan klarifikasi dari para saksi. Mereka terdiri dari para korban, pengurus, hingga anggota Indosurya Inti Finance.
Penelitian terhadap sejumlah dokumen juga masih berjalan. Koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kelengkapan berkas perkara masih berlangsung.
“(Indosurya) menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU,” ujarnya.
Pekan ini, penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya.
Penyidik tengah memastikan waktu pemanggilan bagi Henry. Bila saatnya tiba, jadwal pemeriksaan akan disampaikan ke publik.
"Minggu ini direncanakan," kata Whisnu kepada Alinea.id, Senin (6/2).