Polisi membeberkan identitas pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni Mustopa NR. Dia bahkan disebut pernah berkasus juga di Lampung pada 2016.
Disebutkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Mustopa pernah melakukan perusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.
"Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini (Mustopa) pelaku (penembakan kantor MUI pusat). Memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat. Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung pada 2016," ucapnya kepada wartawan, Selasa (2/5).
Menurut Pandra, yang bersangkutan telah menjalani sidang dan dapat hukuman penjara oleh pengadilan. Kendati demikian, tidak dirinci berapa lama putusan yang diterima.
"Sudah jalani hukuman berdasar putusan," ujarnya.
Pandra menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan peristiwa penembakan di kantor MUI, Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya pun diberangkatkan ke Lampung untuk menelusuri rekam jejak dan latar belakang pelaku.
Diketahui, penembakan di kantor MUI terjadi pukul 11.24 WIB. Pelaku merupakan warga Lampung berinisial M (60) yang sempat mengirimkan dua kali surat kepada Ketua MUI.
Pelaku penembakan di kantor MUI meninggal dunia di Puskesmas Menteng. Jenazah korban kini di RS Polri untuk dilakukan autopsi.