close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: tribratanews.polri.go.id/
icon caption
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: tribratanews.polri.go.id/
Nasional
Selasa, 02 Mei 2023 15:26

Polisi beberkan rekam jejak kasus hukum penembak di kantor MUI

Penembak di kantor MUI sempat lakukan perusakan di DPRD Lampung.
swipe

Polisi membeberkan identitas pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni Mustopa NR. Dia bahkan disebut pernah berkasus juga di Lampung pada 2016. 

Disebutkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Mustopa pernah melakukan perusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.

"Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini (Mustopa) pelaku (penembakan kantor MUI pusat). Memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat. Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung pada 2016," ucapnya kepada wartawan, Selasa (2/5).

Menurut Pandra, yang bersangkutan telah menjalani sidang dan dapat hukuman penjara oleh pengadilan. Kendati demikian, tidak dirinci berapa lama putusan yang diterima.

"Sudah jalani hukuman berdasar putusan," ujarnya.

Pandra menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan peristiwa penembakan di kantor MUI, Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya pun diberangkatkan ke Lampung untuk menelusuri rekam jejak dan latar belakang pelaku.

Diketahui, penembakan di kantor MUI terjadi pukul 11.24 WIB. Pelaku merupakan warga Lampung berinisial M (60) yang sempat mengirimkan dua kali surat kepada Ketua MUI.

Pelaku penembakan di kantor MUI meninggal dunia di Puskesmas Menteng. Jenazah korban kini di RS Polri untuk dilakukan autopsi.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan