Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pemalsuan sertifikat vaksin dan hasil tes negatif Covid-19 melalui metode polymerase chain reaction (PCR) bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, ketiga tersangka merupakan sindikat berbeda. Namun, mereka sama-sama menjual surat palsu melalui media sosial.
Tersangka pertama adalah FN, yang menjual tiket pesawat satu paket dengan surat hasil PCR negatif palsu melalui Facebook. Dia sudah melakukan aksinya sejak sepekan lalu.
“Sudah ada 20 orang yang memesan dengan keuntungan yang tersangka dapatkan Rp11 juta,” ucap Yusri dalam konferensi pers secara daring, Selasa (27/7).
FN menjual surat hasil keterangan PCR negatif dengan harga Rp700.000. Surat itu dibeli dari tersangka yang kini dalam pengejaran dan sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka membeli ke orang lain dengan harga Rp300.000-Rp400.000, jadi keuntungannya FN ini Rp300.000,” katanya.
Penyidik juga menangkap SS dan SKI, sindikat penipuan penjualan sertifikat vaksin melalui media sosial.
"Mereka tidak benar-benar membuat sertifikat vaksin, tapi mereka melakukan penipuan. Korban sudah mentransfer uangnya, tapi tidak ada barangnya,” tuturnya.
Para tersangka menipu para korbannya dengan memasang tarif Rp350.000 per sertifikat vaksin. SS beroperasi dengan menggunakan akun Facebook Dyah Puspitasari, sedangkan SKI memakai akun Facebook Usep Sapaat dan @putraandi.