Bareskrim Polri belum melakukan penyerahan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek, kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatkan, penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) masih menimbang lokasi persidangan karena peristiwa dan keberadaan saksi mencakup dua wilayah. Sehingga, perlu dipertimbangkan di mana lokasi sidang yang tepat.
"Masih dikoordinasikan lokasi sidang di Jakarta atau di Jawa Barat," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (22/7).
Argo menjelaskan, lokasi kejadian masuk dalam wilayah Jawa Barat. Sedangkan, banyaknya saksi kebanyakan di wilayah ibu kota. "Kalau sudah akan tahap dua, nanti diberitahukan," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam aturan KUHP pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti seharusnya dilakukan 14 hari setelah dinyatakan lengkap. Pernyataan berkas lengkap dari JPU dikeluarkan pada 25 Juni 2021.
Dalam kasus unlawful killing terdapat dua tersangka berinisiap MYO dan FR. Selain keduanya, penyidik sebenarnya menetapkan satu lagi tersangka berinisial ZPZ yang kemudian meninggal dunia di peristiwa kecelakaan.