close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) menyampaikan keterangan pers pada rilis kasus narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto
icon caption
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) menyampaikan keterangan pers pada rilis kasus narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto
Nasional
Kamis, 13 Februari 2020 12:49

Polisi belum tahu asal usul narkoba yang dikonsumsi Lucinta Luna

Polisi masih memeriksa Lucinta Luna dan tersangka lain untuk memastikan asal narkoba yang digunakan.
swipe

Penyidik Polres Jakarta Barat masih mendalami asal usul narkotika dan psikotropika yang dikonsumsi Lucinta Luna. Hal yang sama dilakukan terhadap tersangka lain yang berkaitan dengan Lucinta, yaitu IF alias FLO.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Lucinta Luna tidak sedang menderita sakit yang membuatnya harus mengonsumsi obat benzo, yang tergolong sebagai psikotropika. Padahal penggunaan obat penenang tersebut mensyaratkan resep dokter untuk mendapatkannya.

"Tidak ada resepnya. Makanya masih terus didalami dapat dari mana," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/2).

Menurutnya, penyidik juga masih memeriksa tersangka IF alias FLO untuk mengungkap hal yang sama. Yusri meyakini benzo yang juga dimiliki IF alias FLO berasal dari sumber yang sama dengan Lucinta. 

IF ditangkap polisi pada Rabu (12/2). Namun Yusri masih enggan memberikan informasi detail ihwal IF yang juga telah menyandang status tersangka dalam kasus ini.

"Kan sudah ditangkap kemarin IF alias FLO, ini masih kita dalami. Dia tidak mungkin tidak berkaitan dengan LL (Lucinta Luna). Dapet benzo yang diberikan dari mana, juga akan kita sampaikan nanti," ucap Yusri.

Lucinta Luna saat ini tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari. Ia mendekam di sel khusus sendirian di blok tahanan wanita Polda Metro Jaya. Penempata Lucinta di sel khusus, dilakukan agar dirinya tak menjadi korban bullying alias perundungan dari tahanan lainnya.

Menurut Yusri, Lucinta tak dapat mengajukan penangguhan penahanan. Kemungkinan ihwal pemberian rehabilitasi terhadap tersangka bernama asli Muhammad Fatah itu, juga belum dapat diputuskan. Penyidik akan mempertimbangkannya setelah proses pemeriksaan rampung dilakukan.

"Nanti ada mekanismenya, itu melalui assesment dulu. Ini kan masih didalami dulu," kata Yusri menjelaskan. 

Lucinta Luna ditangkap pada Selasa (11/2) di Apartemen Thamrin City bersama tiga orang lainnya. Dari hasil tes urine, Lucinta dinyatakan positif mengonsumsi psikotropika jenis benzo. 

Saat penangkapan, polisi juga menemukan sejumlah obat lain, diantaranya tiga butir pil ekstasi, lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol.

Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 4 tahun penjara. 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan