Polisi membenarkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah mencabut hak kuasa atas dua pengacaranya Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Keputusan itu tertuang dalam surat pencabutan kuasa yang ditandatangani oleh Bharada E dengan materai tertanggal 10 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, surat pencabutan kuasa tersebut memang benar dan sejak tanggal tersebut keduanya tidak memiliki kuasa hukum atas Bharada E. Kendati demikian, hingga saat ini, belum ada pengacara yang menggantikan posisi tersebut.
"Iya betul (sudah bukan kuasa hukum Bharada E) per tanggal 10 Agustus kemarin," kata Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (11/8).
Terkait hal itu, Deolipa Yumara mengatakan, ia tidak mengetahui ada surat tersebut dan pemberitahuan dari Bharada E. Ia menegaskan, sampai saat ini dirinya masih Kuasa Hukum Bharada E bersama dengan Muhammad Burhanudin.
“Belum ada pencabutan resmi. Belum ada pencabutan kuasa,” kata Deolipa saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Deolipa juga enggan menjelaskan kapan berencana menemui kliennya terkait beredarnya tangkapan layar Pencabutan Surat Kuasa.
Sementara, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) akan melakukan pemeriksaan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Pati Yanma Polri Irjen Ferdy Sambo hari ini, Jumat (12/8). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami lebih lanjut peran keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bharada E bakal diperiksa sore nanti sekitar pukul 15.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob), Kelapa Dua, Depok.
“Agenda hari ini (Jumat, 12/8) Komnas HAM rencana akan periksa FS dan Bharada RE di Mako Brimob pukul 15.00 WIB,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Sikap inisiatif kerap ditunjukkanBharada E seperti kala menuliskan kronologi penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tulisan itu dilakukannya tanpa ada dorongan dan langsung dari tangannya.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi mengatakan, Eliezer menuliskannya saat hendak diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) Polri. Tulisan tangan Eliezer itu secara otomatis menggantikan keterangan yang sebelumya.
"Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek. Dia pengin menulis sendiri. 'Tidak usah ditanya, Pak, saya menulis sendiri'," kata Agung di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Agung menyebut, setelah rapi, tulisannya dilegalisir dengan cap jempol Eliezer dan materai. Pihaknya kemudian melimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Dari itu lah pemeriksaan timsus, karena sudah ada unsur pidananya, maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," ujar Agung.