Polda Metro Jaya mengakui telah melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penggeledahan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi. Lokasi penggeledahan di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di Perumahan Grand Gardenia Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Betul (di dua lokasi). Ya intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan," katanya kepada wartawan, Kamis (26/10).
Terkait hal ini, Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menanggapi penggeledahan di properti milik Firli Bahuri. Penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu dilakukan atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK.
Yudi mengatakan, penggeledahan itu semata karena penyidik mempunyai keyakinan ada barang bukti yang disembunyikan. Maka, dirinya berharap ada barang bukti yang bisa ditemukan untuk memperkuat pembuktian terhadap kasus ini.
"Sudah tepat yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Untuk semakin memperkuat pembuktian terhadap kasus ini," kata Yudi di Jakarta, Kamis (26/10).
Menurutnya, kepolisian akan menyita beberapa handphone, flashdisk, atau hardisk. Sejumlah perangkat elektronik ini diduga sebagai tempat penyimpanan data atau dokumen terkait dengan perkara yang ditangani.
"Dan kita berharap bahwa saat ini yang berada di rumah-rumah tersebut kooperatif ya," ujarnya.