Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hendak memeriksa ustaz Bachtiar Nasir. Nasir dijadwalkan diperiksa oleh pihak kepolisian besok terkait kasus pencucian uang. Pemeriksaan terhadap pria yang bekerja sebagai dosen tersebut dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Monang Silitonga.
Daniel menjelaskan, Bachtiar Nasir akan menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Rabu (8/5) besok pukul 10.00 WIB. Adapun status Bachtiar Nasir disebut dalam surat panggilan pemeriksaan polisi sebagai tersangka.
“Iya benar, kan sudah ada panggilannya dan tertera tanggalnya,” kata Daniel saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa, (7/5).
Daniel mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu dilakukan sudah sejak lama. Tak hanya penetapan status, kasus yang menjerat Bachtiar Nasir pun sudah sejak lama diproses oleh penyidik kepolisian.
“Iya betul sudah lama kasus itu,” ucap Daniel.
Dalam surat panggilan yang dilayangkan polisi, Bachtiar Nasir diminta untuk menemui penyidik bernama Kompol Suprihatiyanto dan timnya di Gedung Awaloedin Djamin. Bachtiar Nasir akan dimintai keterangan terkait tindak pidana pencucian uang.
Bachtiar Nasir diduga mengalihkan sumbangan masyarakat sebesar Rp3 miliar yang ada pada Yayasan Keadilan Untuk Semua kemudian digunakan untuk mengerahkan aksi unjuk rasa 411 dan 212 pada 2016 lalu.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membantu sejumlah bencana alam di Indonesia. Bareskrim Polri menduga ada pencucian uang oleh Bachtiar Nasir pada rekening tersebut. Karena itu, polisi memulai penyelidikan pada 2017.
Dalam dugaan pengalihan aset tersebut, Bachtiar Nasir dianggap melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Jo Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372KUHP.
Tak hanya itu, Bachtiar nasir juga dijerat Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Juga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.