Taka da saksi yang mengetahui terkait pembunuhan yang menimpa satu keluarga di Jalan Bojong Nangka, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, (13/11). Pembunuhan tersebut baru diketahui setelah ditemukan oleh tetangganya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pembunuhan satu keluarga tersebut terdiri atas suami, istri dan dua anaknya. Pembunuhan tersebut diduga terjadi sekitar pukul 06.30 WIB.
“Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Inafis. Nantinya hasil sidik jari yang didapatkan tim Inafis akan membantu penyidik menangkap pelaku pembunuhan tersebut,” kata Argo di Jakarta pada Selasa, (13/11).
Selain melibatkan tim Inafis, kata Argo, pihak kepolisian telah membentuk tim terdiri atas tim dari Polda Metro Jaya dibantu Polres Bekasi.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, menjelaskan dalam sejumlah kasus pembunuhan sekeluarga, biasanya dilatarbelakangi beberapa motif. Motif pertama, kata Setyo, karena dendam, persoalan harga diri, utang-piutang, atau mengidap psikopat.
“Mungkin apakah pelaku pernah dimaki-maki atau pernah dipermalukan di depan orang lain oleh korban. Belajar dari pengalaman di Surabaya dulu karena masalah utang-piutang. Terakhir karena mengidap psikopat,” katanya.
Lebih lanjut, kata Setyo, pelaku pembunuhan satu keluarga biasanya dilakukan oleh orang-orang yang mengenal korban. Namun demikian, bukan berarti tak ada kendala dalam mengungkap kasus ini. Kendala terkait pembunuhan satu keluarga biasanya menyangkut saksi. Seperti yang terjadi kali ini, tak ada saksi yang mengetahui ihwal pembunuhan tersebut.
Menurut Setyo, atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman atas pembunuhan berencana. Akan tetapi, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan tersebut.
“Ketika yang bersangkutan sudah membawa senjata dan berniat untuk membunuh bisa dikenakan pembunuhan berencana. Hukumannya 20 tahun penjara,” tuturnya.