close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, pada Sabtu (1/10/2022). Foto Antara/Ari Bowo Sucipto
icon caption
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, pada Sabtu (1/10/2022). Foto Antara/Ari Bowo Sucipto
Nasional
Sabtu, 29 Oktober 2022 17:47

Polisi berpeluang tetapkan tersangka baru tragedi Kanjuruhan

Polri baru menetapkan 6 tersangka hingga saat ini.
swipe

Kepolisian berpeluang menetapkan tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim). Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya anggota Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, penyidik sampai sekarang masih melakukan pendalaman guna menemukan pihak-pihak lainnya yang belum ditagih pertanggungjawabannya. Beberapa petunjuk yang diselidiki penetapan tersangka baru itu.

"Ada [tersangka baru]? Nanti dulu, tunggu petunjuk jaksa," katanya kepada wartawan, Sabtu (29/10).

Keenam tersangka itu adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panpel Arema vs Persebaya, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dedi melanjutkan, penyidik telah memeriksa 15 saksi pada hari ini. Sebelumnya, lebih dari 90 orang telah diperiksa sebagai saksi tragedi Kanjuruhan.

"Sebelumnya, kan, 93 [saksi], tambah lagi hari ini, pemeriksaan tambahan 15 orang," ujarnya.

Indonesian Police Watch (IPW) sebelumnya mendesak Polri turut meminta pertanggungjawaban hukum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Terlebih, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, telah menyatakan potensi penetapan tersangka Ketua Umum PSSI, Muhammad Iriawan alias Iwan Bule.

"IPW mendesak Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mendalami peran dari Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, dan jajaran Exco PSSI dikaitkan dengan unsur pidana Pasal 359 dan 360 KUHP," ucapnya dalam keterangannya, 25 Oktober.

Sejauh ini, Iwan Bule baru berstatus sebagai saksi. Bekas Kapolda Metro Jaya itu sempat diperiksa Polda Jatim pada 20 Oktober dan dicecar 45 pertanyaan selama 5 jam. 

Sementara itu, total jumlah korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan menjadi 135 orang per 23 Oktober malam. Artinya, terjadinya penambahan 10 korban jiwa sejak pengumuman oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada 2 Oktober silam.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan