close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Siti Aisyah bersiap memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3)./ Antara Foto
icon caption
Siti Aisyah bersiap memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3)./ Antara Foto
Nasional
Kamis, 14 Maret 2019 14:26

Malam hari, polisi bersenjata jemput Siti Aisyah di rumahnya

Penjemputan dilakukan atas alasan keamanan pada Siti Aisyah.
swipe

Siti Aisyah, mantan terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, dijemput pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk kembali ke Jakarta. Siti Aisyah dibawa kembali demi alasan keamanan.

Aisyah dijemput oleh tiga orang staf Kemenlu sekitar pukul 21.00 WIB pada Rabu (13/3). Lima personel kepolisian bersenjata dari Reserse Kriminal dan Satuan Lalu Lintas Polres Serang Kota, mengawal penjemputan Siti di Kampung Ranca Sumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang Kota AKBP Firman Afandi mengatakan, berdasarkan keterangan pihak Kemenlu, Siti Aisyah dibawa karena alasan keamanan. Siti juga akan dimintai keterangan soal kasus yang pernah dihadapinya di Malaysia.

"Siti Aisyah, tadi malam yang bersangkutan ditelepon Kemenlu agar Aisyah kembali ke Jakarta. Tadi malam sudah kami antar," kata Firman saat dikonfirmasi, Kamis (14/3).

Disampaikan Kapolres, Siti Aisyah akan tinggal sementara waktu di Jakarta hingga keadaan kondusif. Namun dia tak merinci kondisi apa yang tengah dihadapi Siti, sehingga perlu mendapat pengamanan. 

"Sampai kapan belum tahu yah. Menurut staf Kemenlu dengan waktu yang tidak ditentukan," katanya.

Siti dibebaskan melalui putusan persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia, Senin (11/3). Pemerintah langsung memboyongnya ke tanah air pascaputusan tersebut.  

Siti kembali menginjakkan kaki di kampung halamannya pada Selasa (12/3) lalu. Pada Rabu (13/3) kemarin, Siti dan keluarganya menggelar acara syukuran atas kebebasan yang diterima hingga dapat kembali bersama keluarga. 

Siti sempat terancam hukuman mati karena diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam pada 13 Februari 2017 lalu. Tudingan keterlibatan Siti dalam kasus tersebut, disebabkan dirinya ikut menyemprotkan racun  jenis tetrodotoxin, yang efeknya 1.200 kali lipat lebih mematikan dari sianida.

Selain Siti, warga Vietnam bernama Doan Thi Huong juga ikut menyemprotkan racun tersebut. Namun, berbeda dengan Siti, pemerintah menolak untuk membebaskan Doan. 

img
Khaerul Anwar
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan