Kepolisian membeberkan peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai pihak yang paling memiliki kontribusi besar untuk mengecek bahan baku dari perusahaan besar farmasi (PBF). Pengecekan terkait kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.
“Sejauh ini BPOM adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan dan inspeksi terhadap pedagang besar farmasi,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Ramadhan menyebut, pengecekan dilakukan penyidik terhadap bahan baku milik tiga perusahaan besar farmasi, yaitu PT TBK, PT APG, dan PT FJP.
Penyitaan dilakukan setelah uji laboratorium dilakukan terhadap bahan baku terkait etilen glikol (EG) itu terlaksana. Ketiga perusahaan ini adalah distributor bahan baku dan bukan penjual obat farmasi.
“Terhadap hasil uji lab yang positif sudah dilakukan penyitaan, sedangkan terhadap uji lab yang negatif dibuat datanya,” ujar Ramadhan.
Sampai saat ini, kepolisian masih berupaya melakukan pencarian terhadap dua tersangka dalam kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak. Pencarian ini berdasarkan surat nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, kedua orang itu adalah E selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan AR selaku Direktur CV Samudera Chemical. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keberadaannya belum diketahui.
“Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku,” kata Nurul dalam konferensi pers, Selasa (27/12/2022).
Nurul menyebut, penyidik telah mengambil sampling barang bukti di CV Samudera Chemical yang beralamat Jalan Raya Tapos, Depok. Ada 42 drum propilen glikol dengan hasil terdapat kandungan etilen glikol dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi standar ambang batas.
Dalam perkara ini, penyidik terlebih dahulu menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu perusahaan farmasi PT Afi Farma dan perusahaan pemasok bahan baku obat CV Samudera Chemical.
Kedua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan obat sirup tercemar zat kimia berbahaya EG dan DEG diduga kuat penyebab kejadian gagal ginjal akut di Indonesia.
EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu telah diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) maupun Food and Drug Administration (FDA) dan telah dimasukkan daftar toxic substances sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.
Sementara PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air. Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1%.
Namun, kata Nurul, hasil pengambilan sampel bukti dari 42 drum propilen glikol (PG) yang diambil oleh penyidik bersama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri terdapat kandungan EG dan DEG yang melebihi standar ambang batas sebesar 50% hingga 99%.
“Penyidik telah menyita alat bukti terkait di tempat kejadian dan diamankan langsung ke rumah penyimpanan benda sitaan negara di Jakarta Utara,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa enam saksi, yakni inisial T, A, H, W, DS, dan ML.