close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan  dalam konpers di Bareskrim Polri, (21/2/2022). Foto Alinea.id/Immanuel Christian.
icon caption
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam konpers di Bareskrim Polri, (21/2/2022). Foto Alinea.id/Immanuel Christian.
Nasional
Senin, 21 Februari 2022 19:30

Polisi bongkar kasus investasi robot trading Viral Blast

Satu tersangka masih berstatus buron.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan empat petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global menjadi tersangka tindak pidana perdagangan sekaligus pencucian uang. Para tersangka itu RPW, ZAP dan MU. Sementara satu tersangka lainnya masih berstatus buron.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan,  PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global sudah beroperasi sejak 2020.  Perusahaan itu telah merugikan 12.000 nasabahnya dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun di seluruh Indonesia.

“Kami dari Ekonomi Khusus terus mengungkap investasi bodong baik dengan robot trading atau binary option,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Senin (21/2).

Kasubdit TPPU Ditteksus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, modus para pelaku adalah dengan menjual e-book yang bisa digunakan para nasabah untuk melakukan trading. Tersangka juga menjanjikan keuntungan besar bila melakukan trading menggunakan robot. 

Tresna mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan perusahaan tersebut tak melakukan kegiatan trading apapun. Mereka hanya menikmati keuntungan dari uang yang disetorkan pada nasabah. 

“Keuntungan yang dijanjikan tiap bulan juga diberikan dari uang yang dikirimkan oleh para nasabah itu sendiri. Jadi, perusahaan ini tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya,” kata Tresna dalam kesempatan yang sama. 

Polisi menyita beberapa barang bukti, yakni uang senilai SGD1,8 juta, dokumen identitas pelaku, uang tunai Rp12 juta, 12 kartu anjungan tunai mandiri (ATM), 2 token bank, empat unit kendaraan mewah, dan delapan unit ponsel pintar.

“Kami juga sudah memblokir 60 rekening yang diduga terkait dengan bisnis ini. Kami juga akan menindaklanjuti proses penyidikan dengan memburu satu buronan dalam kasus ini,” ucap Tresna. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Immanuel Christian
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan