Polres Lumajang, Jawa Timur, mengungkap insiden pembunuhan berencana yang ternyata salah sasaran. Adalah tersangka berinisial HI (43), warga Desa Jenggrong, yang coba membunuh warga Desa Sombo bernama Hartono (40), namun justru salah sasaran dengan membunuh Muhammad Toha (34) yang juga warga Desa Sombo di jalan desa setempat.
“Warga Kabupaten Lumajang digegerkan dengan berita pembunuhan berencana salah sasaran yang terjadi di jalan desa di Dusun Argomulyo, Desa Sombo, Kecamatan Gucialit,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Menurut Arsal, peristiwa tersebut berawal ketika tersangka HI meminjam uang kepada Hartono sebesar Rp250 juta. Dalam meminjam uang itu, sebagai jaminan HI menggadaikan istrinya berinisial R (35) kepada Hartono. Kesepakatannya, istri tersangka HI akan dikembalikan sampai tersangka mampu melunasi utangnya.
"Setelah satu tahun berlalu, HI ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah, agar istrinya bisa diambil kembali, namun ditolak oleh Hartono," tutur Arsal.
Berdasarkan keterangan, Hartono meminta agar utang tersebut dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah. Karena alasan itu, membuat tersangka HI kecewa, sehingga merencanakan pembunuhan dengan mendatangi Hartono yang berada di Desa Sombo, Kecamatan Gucialit.
"Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung membacok korban. Namun, setelah pembacokan, pelaku keget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha," katanya.
Arsal mengaku prihatin karena pelaku HI mengalami degradasi moral dengan menggadaikan istrinya kepada orang lain sebesar Rp250 juta. Hal tersebut dinilai tidak wajar. Dalam pengusutan kasus ini, Arsal menambahkan, pihaknya tak berhenti sampai pada kasus pembunuhan, tetapi ada persoalan lain yang akan terus didalami pihaknya.
"Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya, sehingga saya akan dalami motif sebenarnya dan kasus itu bukan hanya masalah pembunuhan, namun juga ada persoalan lain karena pelaku menggadaikan istrinya sendiri," ujarnya.
Menurut Arsal, peristiwa tersebut di luar nalar karena selama ini yang digadaikan adalah barang berharga, namun untuk kasus tersebut yang digadaikan adalah si istri, sehingga ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus dibenahi bersama.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra, mengatakan pelaku akan diancam hukuman selama 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus dan mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan, namun pelaku salah membunuh orang lain," kata Hasran. (Ant)