close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Penangkapan oleh polisi. Pixabay.com
icon caption
Ilustrasi. Penangkapan oleh polisi. Pixabay.com
Nasional
Senin, 10 Agustus 2020 15:04

Polisi bongkar penipuan yang mencatut nama Menteri Luar Negeri

Pelaku menyasar para korban di 17 negara. Di antaranya dari Amerika Serikat, Kanada, Korea Selatan, Belanda, Rusia, dan Jepang.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar modus operandi dalam kasus penipuan yang mencatut nama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan akun Whatshapp dengan mencantumkan identitas dan profil Menteri Luar Negeri, Duta Besar RI/pejabat KBRI, Konsulat Jenderal RI, hingga DPR RI.

Para pelaku juga berpura-pura menjadi penjual kurma hingga mengaku keluarga seorang pejabat.

“Salah satu modus operandi yang dilakukan adalah berjual beli kurma, berpura-pura menjadi keluarga dari salah satu pejabat. (Hal ini) berkaitan dengan dana pemulangan dan administrasi untuk ke Indonesia,” ujar Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Brighen Slamet Uliandi dalam keterangan pers virtual, Senin (10/8).

Kendati masih dalam upaya pengembangan, total kerugian korban terhitung sudah mencapai Rp332 juta. Pelaku menyasar para korban di 17 negara. Dari Amerika Serikat, Kanada, Korea Selatan, Belanda, Rusia, Jepang, Brunei Darussalam, Sudan, Singapura, Uni Emirat Arab, Malaysia, Australia, Belgia, Spanyol, Korea Utara, Arab Saudi, hingga Meksiko.

“(Ini) yang sudah berhasil (ditipu) dan ini dilakukan terpidana di dalam lapas,” tutur Slamet.

Motif ekonomi melatarbelakangi empat pelaku meraup keuntungan dengan menipu. Empat pelaku membutuhkan uang untuk membiayai keluarga mereka. Empat tersangka merupakan terpidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kuningan Jawa Barat.

Semua pelaku berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah DA (32), K (37), JS (41), dan DK (30). Slamet mengatakan, dalam penggeledahan polisi menemukan barang bukti di tiga kamar yang dihuni para tersangka. Di kamar DA bernomor 23, polisi menemukan gawai dan satu unit model yang disembunyikan di balik lampu.

Sedangkan di kamar K yang bernomor 22, polisi menemukan lima unit gawai, dua unit modem, satu unit kartu ATM, dan satu unit buku tabungan. Sementara di kamar JS yang bernomor 20 ditemukan tujuh unit gawai, 11 unit SIM card, dan dua unit kartu SIM.

Bahkan, polisi turut menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 131,34 gram “(Harganya) berkisar Rp200 juta lebih jika diestimasi,” ucapnya.

Para pelaku diganjar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2009 tentang ITE. Para pelaku juga melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Para pelaku terancam penjara paling lama 20 tahun. Juga terancam denda paling banyak Rp10 miliar.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan