close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolres Serang AKBP Edi Cahyoni saat ekspos di Mapolres Serang, Selasa (18/2). Alinea.id. Khaerul Anwar
icon caption
Kapolres Serang AKBP Edi Cahyoni saat ekspos di Mapolres Serang, Selasa (18/2). Alinea.id. Khaerul Anwar
Nasional
Rabu, 19 Februari 2020 05:54

Polisi bongkar penyaluran TKI ilegal di Serang 

Sebanyak delapan korban sudah berada di Arab Saudi dan empat lainnya berhasil diamankan pihak kepolisian saat hendak diberangkatkan. 
swipe

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota mengungkap kasus penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Arab Saudi. Sebanyak dua penyalur TKI ilegal alias tanpa izin berhasil diamankan petugas.

Kedua tersangka bernama Rifki (35) dan Nursamah (50). Mereka diamankan di pinggir jalan, tepat depan Perumahan Graha Walantaka, Kecamatan Walantaka Kota Serang pada Sabtu (15/2) saat hendak berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta bersama empat calon TKI.

Kapolres Serang Kota AKBP Edi Cahyoni mengatakan, korban dari dua pelaku penyalur TKI ilegal berjumlah 12 orang. Sebanyak delapan korban sudah berada di Arab Saudi dan empat lainnya berhasil diamankan pihak kepolisian saat hendak diberangkatkan. 

"Kami sedang menyelidiki adanya keterlibatan pelaku lain," kata Edi saat ekspose di Mapolres Serang Kota, Selasa (18/2).

Kedua pelaku memiliki peran berbea dalam setiap aksinya. Tersangka Rifki memiliki akses ke calon majikan di Arab Saudi kemudian merekrut calon TKI. Tersangka Nursamah berperan mencari calon TKI dari kampung ke kampung dan mengumpulkan identitas diri calon TKI

Lalu mendistribusikan uang atau upah sebelum berangkat untuk masing-masing TKI sebesar Rp 4 juta. Upah itu dijadikan imbalan seseorang yang bersedia berangkat menjadi TKI.

"Kami akan dalami mekanisme pembuatan paspor maupun visa apakah keterkaitan dengan perkara ini ataukah sudah sesuai prosedur," katanya.

Pelaku diduga telah melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 86 huruf b UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"TPPO paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun denda Rp120 juta dan pasal perlindungan pekerja migran Indonesia ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," katanya.
 

img
Khaerul Anwar
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan