close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto  Ist
icon caption
Ilustrasi. Foto Ist
Nasional
Jumat, 24 Maret 2023 15:07

Polisi bongkar penyelundupan barang impor bekas, 7 tempat digeledah

Masyarakat dapat merasakan efek buruk seperti tertular penyakit maupun bakteri.
swipe

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penyelundupan berbagai barang bekas. Ada tujuh tempat yang digeledah dalam operasi ini dan dua orang tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Auliyansyah Lubis mengatakan, modus operandinya dilakukan dengan mengimpor dan memperdagangkan handphone atau perangkat telekomunikasi berbagai merek dari Cina secara melawan hukum dan mencantumkan IMEI ganda dari HP yang telah terdaftar. Selain itu, mereka melakukan impor pakaian, sepatu, dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui e-commerce internasional dan dijual kembali.

"Membeli balpress pakaian dan barang bekas lainnya dari importir dan penjual lain di Indonesia kemudian dipilah, dibersihkan, dan dibungkus menjadi pakaian siap jual," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3).

Aulia menyebut, pihaknya menggeledah Ruko Komplek Duta Indah Karya, Cengkareng, Jakarta Barat sebagai lokasi pertama. Hasilnya diamankan 577 unit  ponsel dan 27 unit tablet.

Kedua adalah Gudang Jl. Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat dengan diamankan 58 karung pakaian yang diamankan. Tempat ketiga adalah Gudang Jl. Hasan Raya, Karang Tengah, Tangerang denatn 101 karung pakaian yang diamankan.

Tempat keempat berada di Jalan Raya Ciputat Parung, Sawangan, Depok dan Ciampea, Bogor dengan 21 bal dan terdapat pula 150 bal yang dikumpulkan dari lokasi di Jalan Raya Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pada tempat keenam yang diketahui merupakan sebuah rumah dan digunakan sebagai gudang di Jalan H. Mursan, Cipondoh, ini, berbuah 35 bal yang diamankan. Terakhir, ada di Rest Area Pinang Point, Kota Tangerang dengan 170 bal.

"Tersangka pertama adalah OW, jenis kelamin laki-laki dan berusia 24 tahun. Kedua adalah JM, laki-laki yang berusia 34 tahun," ujarnya.

Aulia menyampaikan, barang bukti yang disita antara lain seperti 535 bal, 577 unit telepon seluler illegal, dan 27 unit tablet illegal. 

Menurutnya, dari semua barang itu, masyarakat dapat merasakan efek buruk seperti tertular penyakit maupun bakteri. Mengingat barang yang diimpor adalah bekas.

Barang impor ini juga dapat menganggu kegiatan UMKM dan industri garmen maupun tekstil dalam negeri. Masyarakat juga mendapatkan barang yang tidak terjamin mutu dan keamanannya.

"Berkurangnya penerimaan atau devisa negara dari sektor impor," ucapnya.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan