Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para korban dipekerjakan secara ilegal di Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, para korban bekerja sebagai operator telemarketing, scamming, judi online, hingga pornografi. Kepolisian menerima informasi langsung dari Kedutaan Besar RI di Phnom Penh, Kamboja.
“Kami lakukan penangkapan (tersangka) di beberapa lokasi yaitu di daerah Jawa Barat, Tangerang, dan Jakarta,” kata Djuhandani dalam keterangan, Jumat (10/2).
Ia menyebut, jaringan pertama yang diungkap berbuah tiga orang tersangka yakni SJ, CR, dan MR. Dua tersangka pertama ditangkap di Indramayu.
“Sementara MR ditangkap di Tangerang,” ujarnya.
Menurutnya, MR berperan dengan membantu pengurusan paspor dan menyediakan tiket perjalanan. Kala ditangkapnya MR, 22 orang calon korban berhasil diselamatkan, dengan dua orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Pada akhir Januari ini, penyidik berhasil menangkap dua orang tersangka lagi di Jakarta Selatan. Yakni NJ dan AN yang berperan sebagai perekrut dan mengurus paspor, serta menyediakan tiket perjalanan, hingga berkomunikasi dengan perekrut di Kamboja.
Kini, penyidik menyita 87 paspor milik para korban, dokumen pengajuan visa, cap stempel perusahaan, komputer, dan laptop. Selain itu, ada pula ratusan data pekerja migran ilegal dan MOU PT Z.SADY dan PT BHAKTI, dan job order.
Penyidik pun langsung berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran dananya.
“Dari hasil penyelidikan juga ditemukan fakta bahwa tersangka tidak hanya mengirimkan pekerja migran ilegal ke Negara Kamboja, namun juga ke lainnya. Seperti Korea Selatan, Australia, Inggris, dan negara lainnya,” ungkapnya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TIndak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan/atau Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (P2MI).