close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Puluhan kilogram sabu yang diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Puluhan kilogram sabu yang diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Selasa, 10 Januari 2023 15:04

Polisi bongkar peredaran sabu operasi dari penjara

Narkoba yang diedarkan berjenis sabu dengan berat 50 kg dari jaringan Malaysia.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali membongkar operasi peredaran narkoba oleh narapidana dari balik Lapas Tanjung Gusta, Medan. Narkoba yang diedarkan berjenis sabu dengan berat 50 kg dari jaringan Malaysia.

Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, dalam kasus ini penyidik menetapkan 10 tersangka dan satu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan terhadap tiga orang tersangka atas nama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra sebagai kurir darat.

"Penangkapan dengan barang bukti 50 kg sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio BK 1520 OG,” kata Jayadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Pengungkapan dimulai saat adanya informasi terkait distribusi narkoba yang hendak masuk ke perairan Aceh dengan jaringan Malaysia pada Desember 2022. Tidak jauh dari sana penangkapan dilakukan terhadap tiga tersangka lain.

Ketiga tersangka adalah Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat yang berperan sebagai kurir laut, dan menyita satu unit kapal boat. Mereka mengaku disuruh oleh Mr X untuk menjemput sabu dari ketiga kurir laut.

“Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan aceh dan Sumut. Memanfaatkan jasa kurir untuk mengambil dan mengirimkan narkotika kepada pemesannya,” ujar Jayadi.

Penyidik kemudian mengembangkan dan menangkap tersangka Usman dan Reza. Tersangka Usman ditangkap di Lhokseumawe dengan perannnya sebagai pencari tekong dan pencari boat, sementara Reza selaku kurir yang menjemput barang di Samudera Coffee Medan. 

Reza mengaku, dia diperintahkan oleh tersangka Hery setiawan yang merupakan napi Lapas Tanjung Gusta. Penyidik langsung menangkap Hery dan Zulkifli yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun secara rinci 10 tersangka dan perannya adalah Irwan Syahputra (42) selaku kurir darat, Aidil Fitra Pohan (34) selaku kurir darat, Edy Syahputra (44) selaku kurir darat, Bukhari (53) selaku penjemput laut atau tekong, dan M Jaiz alias Bulat (35) selaku penjemput laut atau tekong.

Kemudian, Sabran alias Kadek (46) selaku penjemput laut atau tekong, Usman Ana alias Emang (34) selaku pencari tekong dan boat, Riza Zulham Nasution (36) selaku kurir darat, Hery Setiawan (43) selaku narapidana pengendali Lapas, dan Zulkifli (34) selalu narapidana pengendali Lapas.

Para tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan I. Ancaman hukuman Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan