Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus perjudian online yang menggunakan trading sebagai kedoknya. Polisi menangkap dua orang dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani mengatakan, trading untuk judi online ini memiliki omzet mencapai miliaran rupiah dalam sebulan. Tiga situs trading itu adlaah bxxchanger.com, http: der..codan Situs https://www.alxxchanger.club
"Terindikasi platform judi, berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat," katanya dalam keterangan, Selasa (21/3).
Penyidik langsung melakukan penyelidikan terhadap situs-situs tersebut. Hingga diketahui pengelola website, mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat.
"Jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik," ujarnya.
Djuhandani menyampaikan, bila tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat, sesuai dengan modal awal yang diberikan.
"Akan tetapi, jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang," ucapnya.
Djuhandani mengungkapkan, dua pelaku yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai Payment Agen.
Keduanya, yakni DA dan AN, yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Mereka ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan Kabupaten Cirebon.
Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai.
"Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini," ungkapnya.
Sedangkan para pelaku yang sudah ditangkap, kini terancam akan dipenjara selama 10 tahun, karena dijerat dengan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan pasal 303 KUHP.