close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (23/12/2020)/Foto dok. Mabes Polri
icon caption
Pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (23/12/2020)/Foto dok. Mabes Polri
Nasional
Kamis, 21 Oktober 2021 16:15

Polisi bongkar sindikat narkoba di Bakauheni, amankan 19 tersangka

Total empat kelompok peredaran narkotika jenis sabu dibekuk Bareskrim.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim membongkar peredaran sabu di Pelabuhan Bakauheni oleh empat kelompok berbeda. Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, Pelabuhan Bakauheni masih menjadi perlintasan peredaran narkotika.

Penyidik pun menemukan total 61,9 kg sabu dari penindakan 20 September 2021-10 Oktober 2021. “Total 19 tersangka kami amankan,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (21/10).

Dijelaskan Krisno, penindakan pertama dilakukan kepada tersangka inisial AG, DS, RH, HY, DYZ, AC, AS, FB, S, DR, dan SPI. Seluruhnya merupakan pengedar 3.450 narkoba jenis sabu.

Kemudian, penangkapan R, WMP, NHF, dan HS. Keempatnya ditangkap dengan barang bukti 29 bungkus sabu dalam kemasan teh China. “Awalnya kami menangkap dua orang yang dicurigai. Satu dalam bus dan satu mengamankan jalur kendaraan. Lalu kami menemukan penerimanya di salah satu hotel daerah Serang, Banten. Terakhir, pengendalinya kami tangkap di Cipinang,” tuturnya.

Penangkapan jaringan ketiga, kata Krisno, dilakukan terhadap empat orang tersangka berinisial SN, PHS dan NA. Dari tangan ketiganya disita barang bukti 10 plastik berisikan sabu seberat 20.450 gram.

“Tersangka DIS harus kami lakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas,” ucapnya.

Terakhir, kata Krisno, penangkapan dilakukan terhadap tersangka berinisial L alias Y alias N dan AN alias N. Dari tangan kedua tersangka disita sabu 10 paket dalam bentuk teh hijau. "Barang itu diproduksi di daerah Myanmar,” beber Krisno.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan