close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Viral Blast. Foto: Istimewa
icon caption
Gedung Viral Blast. Foto: Istimewa
Nasional
Senin, 04 April 2022 16:18

Polisi buru pendiri Viral Blast

Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast masuk dalam DPO.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memburu tersangka kasus Viral Blast, Putra Wibowo. Ia dikenal sebagai pendiri Viral Blast.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik memasukkan nama Putra dalam daftar pencarian orang atau DPO. Ia diketahui memiliki kediaman di Lumajang, Jawa Timur.

"Kami terbitkan DPO terkait platform robot trading Viral Blast nama Putra Wibowo," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4).

Ramadhan menyebut, Putra melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana perdagangan atas investasi bodong dengan Viral Blast Global-nya.

"Terkait dengan TPPU dan pidana asal perdagangan yang dilakukan PT Trans Global Karya PT Asia Smart Digital dengan menjalankan investasi bodong berupa robot trading nama platform viral blast global," ucap Ramadhan.

Tempo lalu, penyidik telah melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo, pendiri Viral Blast. Selain itu, dilakukan penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.  

"Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan, Senin, 21 Maret 2022. 

Penyidik juga telah menyita dua unit rumah mewah di Graha Family dan Green Lake yang diduga hasil penipuan modus robot trading Viral Blast. Rumah tersebut merupakan aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) Minggus Umboh dan tersangka Zainal Hudha Purnama. 

"Aset milik kedua tersangka diperkirakan senilai Rp15 miliar," ujar Whisnu.

Ia menyebut, penggeledahan juga serentak dilakukan di Jakarta, yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kondisi kantor yang digeledah tersebut sudah kosong sejak Februari 2022.  

"Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan," ucapnya.  

Sebelumnya tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang dolar pecahan SGD1.000, jika dikurskan ke rupiah sekitar Rp20 miliar. Penyitaan juga dilakukan atas dua mobil BMW, satu mobil VW Caravan, satu mobil Jaguar dengan total nilai Rp1,5 miliar. 

Kemudian, penyitaan uang di beberapa rekening bank dan aset kripto senilai Rp15 miliar. Tim juga akan terus melacak aset-aset lainnya yang merupakan harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast dari para tersangka tersebut.  

Dalam kejahatan robot trading Viral Blast ini selain dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan terhadap mereka juga dikenakan dengan kejahatan pencucian uang. Modus penipuan robot trading Viral Blast dilakukan para tersangka tersebut adalah melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.  

"Terdapat sekitar 12 ribu member trading yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun," katanya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan