close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas Polri menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Sumber: Foto Antara/Gali
icon caption
Petugas Polri menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Sumber: Foto Antara/Gali
Nasional
Selasa, 31 Januari 2023 16:23

Polisi masih cari Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub

Suwito sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice. Lantaran berada di luar negeri.
swipe

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih memburu salah satu tersangka dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, perburuan masih berlanjut terhadap Suwito Ayub, yang merupakan Direktur Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Masih tetap kami proses (pencarian),” kata Whisnu saat dihubungi, Selasa (31/1).

Suwito sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice. Lantaran berada di luar negeri.

“DPO masih di luar negeri. Sudah (terbit) red notice,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis lepas yang dijatuhkan kepada Henry Surya. Bagi hakim, kasus ini bukanlah ranah pidana melainkan perdata.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pernyataan tersebut adalah hal yang sangat keliru, karena kasus ini telah berakibat kerugian hingga Rp16 triliun. Alhasil, perbuatan para pelaku sangat merugikan masyarakat dengan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat.

“Oleh karenanya, penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu 14 hari ke depan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (30/1).

Ketut menyebut, Indosurya tidak pernah melakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal satu tahun sekali sebagai bentuk pertanggung jawaban. Anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting.

Keputusan itu yang dimaksud seperti pembagian dividen atau Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta. 

Bahkan, produk yang dijual tidak masuk akal seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50 juta sampai jumlah tidak terbatas. Mereka memberikan iming-iming bunga 8,5% sampai 11,5 % yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. 

Perbuatan Henry, Junie, dan Suwito telah membohongi masyarakat, karena bukan untuk kesejahteraan para anggota. Mereka juga telah berupaya menghindari pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Hal tersebut semata-mata adalah perintah dari Henry Surya yang dibantu oleh Junie Indira dan Suwito Ayub,” ucap Ketut.

Mereka dijerat dengan dakwaan kesatu yakni Pasal 46 ayat (1) tentang Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 372, dan Pasal 378 KUHP.

Dakwaan kedua adalah Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan