Penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencecar Novel Baswedan dengan 56 pertanyaan. Sebelumnya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diperiksa di Polda Metro Jaya terkait dengan kasus penyiraman air keras terhadapnya pada Senin, 6 Januari.
Pemeriksaan tersebut untuk memastikan kembali runutan kejadian penyiraman setelah pemeriksaan para tersangka RM dan RB.
“Diberikan 56 pertanyaan," kata Kepala biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).
Adapun garis besar pemeriksaan berkaitan dengan apa yang dialami Novel, mulai dari keluar rumah, berjalan, hingga dia mengalami penyiraman dan melakukan pertolongan pertama yaitu basuh muka dengan air. Menurut Argo, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Novel, penyidik akan melakukan analisa.
Kendati hingga saat ini, belum akan dilakukan pemeriksaan saksi lainnya. Bahkan, penyidik belum menjadwalkan adanya konfrontasi keterangan Novel dengan kedua pelaku.
“Sampai saat ini belum ada agenda tersebut,” sambungnya.
Seperti diketahui, kuasa hukum Novel Saor Siagian menyebut kliennya diberi 36 pertanyaan. Dari pertanyaan tersebut, dihasilkan jawaban sekitar 18 halaman.
Novel Baswedan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus penyiraman air keras yang menimpanya selama 10 jam.