close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com
icon caption
Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com
Nasional
Kamis, 30 Januari 2020 16:59

Polisi cekal dan kejar buron penipuan Putri Raja Arab

Dua tersangka penipuan Puteri Lalowoh merupakan ibu dan anak.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengaku telah melakukan pencekalan dan pengejaran terhadap DPO tersangka penipuan Putri Raja Arab, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Tersangka yang masih dalam pengejaran tersebut berinisial EMC, anak dari tersangka EAH.

“Kita yakini dia masih berada di dalam negeri karena sudah dilakukan pencekalan sejak satu bulan lalu,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Endar Priantoro di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (30/1).

Tersangka EMC, sambung Endar, merupakan anak dari tersangka EAH yang ditangkap pada 28 Januari 2020 lalu. Keduanya, jelas dia, mengenal Puteri Lolowah di Malaysia pada 2008, dan sempat menjadi karyawan Puteri Lolowah.

“Mereka kenal sejak 2008 di Kuala Lumpur dan menawarkan investasi. Mereka memang backgroundnya pengusaha yang menawarkan investasi berupa pembangunan villa atau pembelian tanah kepada pengusaha lainnya,” ucapnya.

Ditambahkan Endar, kedua tersangka juga memiliki perusahaan L yang didirikan atas nama saudaranya. Kemudian, uang hasil dari penipuan tersebut ada yang dilarikan ke perusahaan yang bergerak di bidang logistik.

“Hingga saat ini kami masih melakukan tracking aset untuk menelusuri aliran dananya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Puteri Raja Arab Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud menjadi korban dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum warga negara Indonesia. Atas kasus tersebut, Puteri Lolowah merugi hingga Rp505 miliar.

Modus dalam penipuan ini dengan cara menawarkam tanah untuk dibangun vila, diduga tidak dibangun sesuai rencana, bahkan dibalik nama milik pribadi oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan