close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat menunjukkan barang bukti narkoba dalam kemasan teh, Senin (3/2)/Foto Alinea.id/Adi Suprayitno
icon caption
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat menunjukkan barang bukti narkoba dalam kemasan teh, Senin (3/2)/Foto Alinea.id/Adi Suprayitno
Nasional
Senin, 03 Februari 2020 16:33

Polisi ciduk 2 bandar 50 kg sabu kemasan teh China

Pelaku menyeberang ke Kuching, Malaysia, menggunakan kapal laut.
swipe

Dua Warga Negara (WN) Malaysia bandar sabu-sabu seberat 50 kilogram diciduk Polda Jawa Timur (Jatim). Lewat warga asing inilah sabu-sabu itu dikendalikan dengan menjadikan kemasan teh China. 

Narkoba dalam kemasan teh ini dikirim pelaku dari Myanmar menggunakan mobil. Selanjutnya pelaku menyeberang ke Kuching, Malaysia menggunakan kapal laut.

"Ketika sudah sampai di Malaysia, pelaku mendistribusikan ke Pontianak menuju ke Pangkalan Bun Kalimantan Tengah. Barang langsung dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (3/1).

Setiba di Tanjung Perak Surabaya, dua bandar itu kemudian mengedarkan barang haram tersebut di Surabaya.

"Barang ini sekarang sedang marak masuk ke wilayah Indonesia, termasuk di Jawa Timur. Di mana pelakunya adalah dua orang Malaysia, yaitu Chee Kim Tiong dan Lhau Chu Hee," ungkap Luki.

Menurut Luki, sabu sudah dua kali diedarkan ke Surabaya dan Pontianak satu kali. Hanya saja, sebelum beredar polisi langsung membongkar peredaran ilegal beserta beserta kurirnya. Dalam pengungkapan itu polisi berhasil menangkap kedua bandar WN Malaysia.

"Dari penangkapan kurir itu kita kembangkan dapatlah bandar yang dari Malaysia," bebernya. 

Pelaku mendapatkan narkoba dari seorang bandar besar Mr. Po di Malaysia. Pelaku mendapat komisi sebesar 40ribu ringgit atau sekitar Rp133 juta. 

Polda Jatim saat ini bekerjasama dengan Polda Kalbar untuk memburu bandar besarnya yang juga pengendali narkoba di perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.

Kurir dan pengedar yang  ditangkap tersebar di Surabaya, Bangkalan, dan Sampang. Selain WN Malaysia, polisi juga telah menangkap seorang pengajar di Pondok Pesantren di Madura yang sempat ramai di media pada Januari lalu.

Pengajar ponpes tersebut mengedarkan sabu-sabu kepada muridnya, dengan mendoktrin bahwa sabu-sabu halal dikonsumsi. Beberapa murid akhirnya ketagihan narkoba akibat pelaku yang sudah ditangkap Polres Bangkalan.

Polda mengklaim terbongkarnya peredaran 50 kilogram sabu-sabu telah menyelamatkan sedikitnya 592ribu jiwa. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya ganja, pil ekstasi, dan obat-obatan daftar G.

img
Adi Suprayitno
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan