close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota FPI melakukan unjuk rasa memprotes pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di pusat Kota Lhokseumawe Aceh, tahun 2016/Foto Antara.
icon caption
Anggota FPI melakukan unjuk rasa memprotes pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di pusat Kota Lhokseumawe Aceh, tahun 2016/Foto Antara.
Nasional
Rabu, 23 Desember 2020 11:45

Polisi ciduk simpatisan FPI di Kalteng

Polisi sebut tersangka FA tidak bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.
swipe

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menangkap tersangka ujaran kebencian berinisial FA (30) di Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalteng, Selasa (15/12) lalu. FA diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun instagramnya atas nama sry_mutmut_zee.

"Postingan yang berhasil ditemukan di IG atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA," kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Hendra Rochmawan, melalui keterangan resminya, Rabu (23/12).

Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Palma Royce, tersangka membuat akun media sosial dengan menjiplak akun orang lain. Kemudian, akun yang dibuatnya banyak ditemukan unggahan mengandung ujaran kebencian kepada pemerintah, masyarakat dan salah satu ulama terkenal, yaitu Abah Guru Sekumpul.

Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Dia mengaku melakukan hal tersebut karena merasa adanya kekesalan atas situasi belakangan ini.

"Dari hasil interograsi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto tetapi dalam bentuk video berikut caption-nya mengandung kata-kata kebencian," jelasnya.

Tersangka, kata Palma, diketahui sebagai seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Menurut keterangan tersangka, media sosial adalah tempatnya berkomunikasi.

"Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah Hp yang dimilikinya," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 miliar," pungkasnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan