Satreskrim Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara, mencokok pria berinisial MR atas pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) palsu untuk modus kejahatan kepabeanan.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero, mengatakan, MR dalam pemeriksaan mengaku sudah mencetak 225 KTP-el palsu. Dia menjual kepada pihak yang mengurus barang di pelabuhan, tetapi terkait kejahatan.
"Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan pengungkapan terhadap saudara MR," kata David dalam keterangannya, Minggu (21/3).
MR pun mengaku sudah setahun membuat KTP-el palsu. Menurutnya, keuntungan ekonomi menjadi satu-satunya alasan dia melakukan hal itu.
"Satu lembarnya antara Rp200.000 sampai Rp300.000," ujar David.
MR ditangkap bersama barang bukti, yakni alat potong KTP-el palsu, alat laminating, dan sejumlah KTP-el palsu yang siap jual. Atas perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 96A Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
"Pelaku terancam 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ucap David.
Ditambahkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, masyarakat diimbau tidak tergiur untuk membuat KTP-el palsu dengan tujuan apa pun. Publik juga harus mewaspadai seseorang yang menggunakan KTP-el palsu.
"Polres Pelabuhan Tanjung Priok beserta seluruh jajaran kepolisian tidak akan segan-segan memproses secara hukum terhadap para pelaku yang membuat dokumen palsu," tutur Putu.