Brian Edgar Nababan menjadi tersangka kedua setelah Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo yang ditangani Bareskrim Polri.
Polisi mendalami tujuan dari tersalurnya aliran dana berjumlah Rp120 juta kepada Indra Kesuma atau Indra Kenz. Aliran itu berasal dari Manager Development Binomo, Brian Edgar Nababan yang kini juga menjadi tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Brian terkait hal tersebut yang diduga dilakukan pada Februari 2021. Brian telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi lewat trading binary option lewat aplikasi Binomo.
"Masih didalami," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4).
Whisnu menyebut, tersangka atas nama Brian Edgar Nababan ditangkap pada Sabtu, 1 April 2022. Dia merupakan pekerja di platform tersebut dengan jabatan manager development Binomo.
"Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," jelas dia.
Brian Edgar Nababan menjadi tersangka kedua setelah Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo yang ditangani Bareskrim Polri.
Brian Edgar disangkakan pidana pokok laiknya Indra Kenz, yakni dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Hal itu tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan)," Whisnu menandaskan.