Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan kerja sama dengan perusahaan teknologi Google pada operasi lilin 2022 untuk pengamanan masa Natal dan tahun baru (Nataru). Masa pengamanan Nataru dimulai hari ini hingga 2 Januari 2023 dengan operasi lilin selama 11 hari.
Asops Kapolri, Irjen Agung Setya mengatakan, pelayanan yang diberikan dengan Google adalah informasi perjalanan di Google Maps. Setiap rekayasa jalan seperti contraflow, oneway hingga penutupan jalan diinformasikan.
“Polri bekerjasama dengan Google, untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih baik. Khususnya terkait informasi perjalanan di Google Maps,” kata Agung dalam keterangan resminya, Jumat (23/12).
Agung menyebut, secara rinci, Google Maps akan membantu masyarakat untuk menemukan jalur alternatif dan mengetahui situasi kala rekayasa lalu lintas. Maka dari itu, pihaknya akan langsung memberikan informasi terkini untuk melengkapi database.
“Nanti kita menggunakan google maps kan opsinya jalan terdekat tercepat. Biasanya pilih tercepat. Tapi karena tidak terdata dengan tepat malah bisa lewat kuburan atau tersesat,” ujarnya.
Agung menyampaikan, kelengkapan data dilakukan sendiri oleh kepolisian. Setiap jalan di wilayah kabupaten masuk dalam penelusuran pihaknya untuk disensus lebih jauh.
Terlebih, jalur yang digunakan kerap menyusahkan para pengemudi bus atau truk yang dapat membuat kemacetan di jalan. Maka dari itu kelengkapan data jalur akan berguna bagi semua orang bahkan tidak hanya di masa operasi lilin ini.
“Kalau Polri sudah mendata jalan InsyaAllah muncul opsi untuk bus dan truk. Bukan hanya operasi lilin. Tapi untuk jangka panjang bermanfaat untuk masyarakat,” ucapnya.
Pihaknya juga memberikan larangan untuk masyarakat supaya tidak melakukan pawai maupun konvoi selama masa Operasi Lilin. Penindakan akan dilakukan demi keselamatan masyarakat.
Masyarakat juga disarankan tidak menggunakan petasan dalam menyemarakkan pergantian tahun. Sebab, kerap mencederai ketika hendak dinyalakan.
Polri hanya memperkenakan penggunaan kembang atau bunga api. Namun, harus mendapatkan izin dan di lokasi-lokasi tertentu.
Pelarangan penggunaan petasan diatur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu. Isinya, masyarakat tidak diizinkan melakukan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup.