Kepolisian RI memastikan tidak ada unsur hukum terkait temuan tercecernya KTP Elektronik atau KTP-el di Bogor pekan lalu. Jatuhnya tumpukan KTP-el disebut polisi sebagai sebuah peristiwa yang tidak disengaja.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M. Iqbal menjelaskan kronologis tercecernya KTP-el di Jalan Raya Salabenda, Bogor pada Sabtu lalu (26/5). KTP-el yang telah rusak tercecer di jalan raya hendak dipindahkan dari Gudang Kemendagri di Pasar Minggu dengan menggunakan ekspedisi.
Ekspedisi itu merupakan jasa angkut yang sudah direkrut oleh Kemendagri. Setelah kejadian tersebut, Sekretaris Ditjen Dukcapil beserta Polres setempat langsung melakukan pengecekan saat kejadian tersebut.
“Dari semua keterangan dan petunjuk yang ada, tidak ada kegiatan apapun yang perbuatan melawan hukum.” tutur Iqbal pada Senin (28/5).
Iqbal menyebut keseluruhan KTP-el yang tercecer sudah dihitung oleh Dukcapil dan Polri. Hasilnya, tidak ada satupun KTP-el yang hilang dan langsung diangkut.
Bukan barang bukti korupsi
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan KTP-el yang tercecer di Bogor, bukanlah barang bukti kasus korupsi milik KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi menegaskan telah melakukan pengecekan kepada penyidik KPK.
Febri menegaskan informasi yang beredar di publik terkait adanya pernyataan pihak Kemendagri jika sejumlah KTP-el yang tercecer di Bogor milik KPK adalah tidak benar.
“Sejauh ini seluruh barang bukti yang dibutuhkan sudah disita dan sudah diajukan ke persidangan untuk kasus yang sudah di pengadilan,” jelas Febri.